Nikah Siri Berikut Penjelasan, Hukum, Syarat Supaya Sesuai sama Peraturan agama

Nikah Siri yaitu Pernikahan jadi kejadian penting yang tidak terlewatkan buat beberapa orang. Oleh karena itu, beberapa orang yang rayakan pernikahannya itu untuk membuktikan posisi baru mereka selaku pasangan suami istri. Di Indonesia, pernikahan harus sah di mata negara dan agama. Tapi, ada banyak orang yang cuma melaksanakan pernikahan di balik tangan atau umumnya dikenali istilah nikah siri.

Nikah siri dapat disimpulkan jadi wujud pernikahan yang sudah dilakukan menurut hukum agama, akan tetapi tidak diberitakan ke masyarakat dan tidak tercantum sah di Kantor Pekerjaan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dalam kata lain, nikah siri yaitu pernikahan yang resmi secara agama, akan tetapi tak syah di mata hukum.

Di kelompok ulama sendiri, hukum berkaitan nikah siri masihlah ada kontra dan pro. Beberapa beranggapan kalau nikah siri diperbolehkan serta bisa saja dijalankan asal dengan tujuan khusus dan taati syarat dan rukun menikah dalam Islam. Ada yang menyaksikan kalau nikah siri itu dilarang lantaran mudharat-nya semakin banyak.

Nikah siri adalah nikah yang tidak dicatat di pemerintahan, dalam masalah ini Kantor Masalah Agama (KUA). Maka, tak memiliki kapabilitas hukum lebih-lebih pada ibu serta anaknya. Pernikahan siri atau pernikahan pendataan hukum dikatakan selaku pelanggar hukum.

Lantaran, hal semacam itu bisa menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyebutkan jika tiap pernikahan mesti dipantau oleh karyawan pencatat pernikahan serta itu dibarengi sangsi berbentuk denda dan kurungan tubuh.

A. Umumnya pernikahan siri miliki ciri-khas berikut ini :

1. Pernikahan tiada wali

Pernikahan tiada wali adalah pernikahan yang sudah dilakukan dengan cara rahasia karena faksi wali wanita tidak sepakat atau lantaran memandang resmi pernikahan tanpa wali atau cuma karena mau menurutkan hasrat syahwat semata tanpa ada menghiraukan aturan syari’at Islam.

2. Pernikahan yang disembunyikan lantaran pemikiran-pertimbangan khusus /H3

Umpamanya sebab takut ada stigma negatif dari warga yang udah merasa terlarang pernikahan siri atau karena pemikiran-pertimbangan yang ruwet yang lain memaksakan seorang untuk rahasiakan pernikahannya.

3. Nikah siri dalam penglihatan agama diperkenankan sejauh beberapa hal sebagai rukunnya tercukupi /H3

Dalam perihal tersebut, semua perihal-perihal yang dibolehkan sejauh saat melaksanakan atau melalui pernikahan itu sedikit mudharat/ resiko jelek yang terjadi. Tetapi bedanya yakni tidak punya bukti orisinal apabila sudah menikah. Lewat kata lain, tak punya surat resmi selaku orang penduduk negara yang punyai posisi yang kuat di hukum. Nikah siri meski dalam legal Islam dapat diresmikan, akan tetapi dalam legal negara tak dapat syah.

B. Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri sebagai pernikahan secara rahasia sesungguhnya dilarang oleh Islam lantaran Islam larang orang wanita untuk menikah tiada setahu walinya. Soal ini berdasar di hadist nabi yang diungkapkan oleh Abu Musa ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda ;

“Tidak syah sesuatu pernikahan tanpa ada orang wali.”

Hadist itu didukung hadist yang lain diriwayatkan oleh Aisyah ra, sebenarnya Rasulullah saw awalnya pernah bersabda ;

“Wanita manapun yang menikah tanpa mendapai ijin walinya, karena itu pernikahannya batil; pernikaannya batil.”

Abu Hurayrah ra pula meriwayatkan suatu hadist, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda ;

“Orang wanita jangan menikahkan wanita yang lain: Seorang wanita pun tidak memiliki hak menikahkan dirinya. Dikarenakan, sebetulnya wanita pezina itu ialah (orang muslim) yang menikahkan dianya.”

Sehingga bisa diambil kesimpulan jika pernikahan tiada wali merupakan pernikahan yang memiliki sifat batil. Pernikahan siri tergolong tindakan maksiat pada Allah SWT serta memiliki hak memperoleh ancaman di dunia. Namun, belumlah ada ketetapan syariat yang terang terkait bentuk dan kandungan ancaman buat beberapa orang yang terturut dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kejadian pernikahan tiada wali serta eksekutornya bisa dijatuhi hukuman. Orang hakim bisa menentukan sangsi penjara, pengisolasian dan sebagainya terhadap eksekutor pernikahan tiada wali.

C. Nikah Siri Menurut Hukum Negara

Nikah siri ditata pada beberapa pasal negara salah satunya:

1. Pasal 143 Perancangan Undang-Undang

Pasal 143 RUU yang cuman ditujukan buat penganut Islam ini menggariskan tiap-tiap orang yang dengan berniat langsungkan perkawinan tak di muka petinggi pencatat nikah dipidana intimidasi hukum bervariatif, mulai dengan 6 bulan sampai 3 tahun dan denda dimulai dengan Rp. enam juta sampai Rp. 12 juta. Disamping mengusik kasus kawin siri, ini RUU mengusik kawin mutah atau kawin kontrak.

2. Pasal 144 Perancangan Undang-Undang

Pasal 144 katakan kalau tiap-tiap orang yang melaksanakan perkawinan mut’ah dikasih hukuman penjara selamanya tiga tahun serta perkawinannya gagal sebab hukum. RUU ini pun mengontrol masalah perkawinan campur di antara 2 orang yang beda kewarganegaraan. Pasal 142 ayat 3 katakan, calon suami yang berkenegaraan asing mesti bayar uang agunan ke calon istri lewat bank syariah senilai Rp. 500 juta.

D. Type-Jenis Nikah Siri

Dari keterangan di atas, jadi bisa diambil kesimpulan kalau hukum syariat nikah siri yaitu berikut ini:

1. Nikah siri sebagai pernikahan tanpa ada wali

Islam terang larang wanita buat menikah dengan orang lelaki tidak adanya perjanjian serta kehadiran wali. Perlakuan nikah siri ini terhitung perlakuan maksiat yang berdosa jikalau dikerjakan. Pelaksana dari nikah siri ini layak mendapati ancaman baik di dunia ataupun di akhirat.

2. Nikah Siri yang Dilaksanakan Tanpa Pendataan di KUA

Nikah siri yang bermakna nikah yang telah dilakukan tanpa pendataan di instansi pendataan sipil atau KUA (Kantor Masalah Agama). Nikah ini miliki dua hukum yang tidak sama adalah hukum pernikahan dan hukum tak menuliskan pernikahan di KUA.

Oleh maka itu, nikah siri yang saat ini diketahui dalam warga ialah nikah yang telah dilakukan syah berdasar agama tapi tidak resmi di muka hukum lantaran tak terdapat bukti pendataan di instansi pendataan sipil. Saat itu, nikah siri tanpa wali yakni tidak resmi baik di muka agama atau di mata hukum.

E. Posisi Anak di Nikah Siri

Seorang anak yang syah menurut Undang-Undang, ialah dari hasil perkainan yang resmi. Ini tersebut dalam Undang- Undang No. satu tahun 1974 mengenai Pernikahan, pasal 42 ayat 1 : Anak yang syah yaitu beberapa anak yang dilahirkan dalam atau sebagai gara-gara perkawinan yang syah.

Soal ini mengarah kalau status anak memiliki jalinan dara dengan ke-2 orang tuanya. Dalam sejumlah kasus mengenai hak anak hasil nikah siri ada masalah dalam pengurusan hak hukum sepeti nafkah, peninggalan ataupun dokumen kelahiran.

Status anak nikah siri tak ditulis oleh negara, jadi posisi anak itu disebut di luar nikah. Secara agama, status anak hasil dari nikah siri memperoleh hak yang sama dengan anak hasil pernikahan resmi menurut agama.

Walau demikian, soal ini tak serasi dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Masalah ini berseberangan perundang-undangan yang dikatakan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: A

F. Argumen Nikah Siri

Ada sejumlah argumen pasangan pilih pernikahan siri, salah satunya:

– Tunggu hari yang benar untuk mengerjakan pernikahan tercantum di KUA dengan argumen disaat masa nantikan itu tidak berlangsung perzinahan.

– Kedua-duanya atau salah satunya faksi calon mempelai belum bersiap dikarenakan masih sekolah/ kuliah atau tetap terlilit dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperkenankan nikah terlebih dulu.

– Dari faksi orangtua, pernikahan ini bertujuan buat tersedianya ikatan sah serta menghindar tindakan yang menyalahi tuntunan agama seperti zina.

– Ke-2 atau satu diantaranya faksi calon mempelai belumlah cukup usia / dewasa, sedangkan faksi orangtua inginkan ada perjodohan di antara ke-2 nya. Maka masa yang akan datang calon mempelai tidak kembali nikah dengan faksi lain serta dari faksi calon mempelai wanita tak dipinang seseorang.

– Selaku pemecahan buat mendapati anak seandainya dengan istri yang terdapat tak dianugerahi anak. Jika nikah dengan cara resmi akan terhalang dengan Undang-Undang ataupun peraturan lain, baik yang tersangkut peraturan perkawinan ataupun kepegawaian atau kedudukan.
– Terpaksa sekali seperti faksi calon pengantin laki laki ketangkap basah bersuka-ria sama wanita pujaannya. Disebabkan dengan argumen tidak siap dari faksi laki laki, karena itu untuk tutup nista dilaksanakan nikah siri.

Tidak hanya itu, juga ada yang terhambat sebab faksi wanita secara legal resmi masih tetap terlilit jalinan dengan laki laki, semisalnya berasumsi jika wanita itu udah janda secara hukum agama, akan tetapi belum mengelola perpisahan di pengadilan.

– Melegalkan secara agama untuk laki laki yang udah beristri karena kesukaran mengharap ijin atau mungkin tidak berani ijin pada istri pertama kalinya atau tidak merasakan nyaman ke mertuanya.

G. Undang-Undang Perkawinan

Di dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan jika perkawinan yaitu ikatan lahir dan batin di antara seorang pria dengan orang wanita untuk membuat rumah tangga yang berbahagia serta abadi menurut Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun syahnya perkawinan tercatat dalam Pasal 2 Ayat (1) yang mengeluarkan bunyi seperti berikut:

“Perkawinan ialah resmi, jikalau dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya serta kepercayaannya itu”

Maka bisa disebutkan kalau sepanjang pernikahan dijalankan sama dengan peraturan agama yang dipercayainya, karena itu pernikahan itu dipandang resmi secara hukum baik pernikahan itu dilakukan di muka petugas yang dipilih oleh Undang-Undang atau tidak (siri atau di balik tangan).

Akan tetapi sebagai permasalahan, berkaitan pembuktian tersedianya pernikahan itu yang menurut ketentuan perundangan cuma bisa ditunjukkan Cuplikan Dokumen Nikah yang diedarkan oleh Karyawan Pencatat Nikah atau Cuplikan Surat Perkawinan oleh catatan sipil. Maka waktu suatu pernikahan tak dilakukan di depan petugas yang dipilih, maka kesukaran kepada pembuktian pernikahannya. Dikarenakan tidak tercantum di instansi yang berkekuatan, sama dengan dirapikan dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

“Setiap perkawinan ditulis menurut aturan Undang-Undang yang berlangsung”

H. Hukum Nikah Siri di Indonesia

Di Indonesia, hukum pernikahan dirapikan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 berikut ini :

– Perkawinan yakni syah kalau dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya tersebut.
– Setiap perkawinan ditulis menurut Perundang-undangan yang berlangsung.
Berdasar pada Undang-Undang itu, kendati sudah syah dimata agama tiap perkawinan haruslah tetap tercantum secara negara. Maknanya, nikah siri dikira tak resmi di mata hukum Indonesia sebab tak terdapatnya dokumen nikah dan beberapa surat sah berkaitan validitas pernikahan itu.

1. Efek Positif dan Negatif Nikah Siri

Secara hukum positif, nikah siri tak selengkapnya satu tindakan hukum lantaran tak tertera sah dalam catatan pemerintahan. Anak yang lahir dari pernikahan siri dirasa tidak bisa dilegalisasi oleh negara lewat dokumen kelahiran.

Tiap-tiap penduduk negara Indonesia yang mengerjakan pernikahan mesti mendaftar pernikahannya ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk mendapat surat atau dokumen nikah.

Perkawinan cuman bisa ditunjukkan surat nikah yang dibentuk oleh karyawan pencatat nikah. Efek hukum yang muncul dari sebuah pernikahan siri terjadi kalau ada perpisahan, ialah istri kulit mendapat hak atas harta bersama jikalau suami tidak memberikan.

Diluar itu, bila ada peninggalan yang ditinggal oleh suami karena wafat, anak dan istri sangatlah susah mendapat hak dari harta peninggalan. Jika seorang suami profesinya selaku PNS, istri atau anak tidak memiliki hak memperoleh sokongan apa pun.

Dari sisi menyalahi hukum pernikahan di Indonesia, menikah dengan siri pula punyai banyak resiko negatif, terutamanya untuk para wanita. Ada banyak pengaruh negatif menikah siri, misalnya:

– Faksi wanita tidak dapat tuntut hak-hak-nya jadi istri yang udah dilanggar oleh suami lantaran tidak ada kapabilitas hukum yang masih pada validitas perkawinan itu.
– Kebutuhan berkaitan pembikinan KTP, KK, paspor dan akte kelahiran anak tidak bisa dilayani sebab tak ada bukti pernikahan berbentuk surat nikah/ buku nikah.
– Nikah siri condong membuat satu diantara pasangan, terutamanya suami lebih bebas untuk tinggalkan keharusannya.
– Banyak tindakan kekerasan kepada istri
– Bisa pengaruhi kejiwaan anak dan istri.
– Penghinaan seksual pada wanita karena dipandang sebagai pelepasan gairah sekejap untuk para lelaki.
– Bakal ada banyak masalah poligami yang terjadi
– Tak tersedianya kepastian status wanita jadi istri serta ketetapan posisi anak di mata hukum atau rakyat.
Disamping efek negatif, ada imbas positif meski pengaruh negatif akan makin banyak, salah satunya:

– Kurangi beban atau tanggung-jawab seorang wanita sebagai penopang keluarga.
– Meminimalisasi terdapatnya sex bebas dan berubahnya penyakit AIDS ataupun penyakit yang lain.
– Dapat menghindari seorang dari hukum zina dalam agama.
Dalam agama Islam, rukun pernikahan ada, lima, ialah:

– Tersedianya calon pengantin lelaki
– Ada calon pengantin wanita
– Wali nikah
– 2 orang saksi
– Terdapatnya ijab Kabul
Bila ke-5 rukun ini ada dan masing-masing rukun itu udah penuhi syaratnya, jadi pernikahan itu udah resmi berdasarkan agama. Berdasar pada aturan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang perkawinan harus dikira resmi menurut hukum agama.

Walau demikian, supaya pernikahan ini memperoleh pernyataan sah dari negara, karena itu pernikahan itu mesti ditulis menurut aturan Perundang-undangan yang berlangsung. Untuk umat Islam, institusi yang berkuasa kerjakan pendataan pernikahan yaitu Karyawan Pencatat Nikah di KUA Kecamatan, baik pendataan lewat pemantauan saat berlangsungnya pernikahan atau menurut pengesahan pengadilan buat yang pernikahannya tidak ditunaikan di bawah pemantauan petinggi yang dipilih.

Nach, tersebut hukum nikah siri di Indonesia dan sejumlah efek positif atau negatifnya. Kendati resmi di mata agama, akan tetapi nikah siri semestinya dicegah supaya tak ada penyesalan di masa yang akan datang. Mudah-mudahan artikel berikut menginspirasimu ya!